Penuh Warna Warni
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Wow! Germo Ini Miliki 1.600 PSK

Go down

Wow! Germo Ini Miliki 1.600 PSK Empty Wow! Germo Ini Miliki 1.600 PSK

Post  Admin Mon Sep 10, 2012 10:44 pm

[You must be registered and logged in to see this link.]

Polrestabes Surabaya menangkap mami atau germo asal Jakarta, yaitu Yunita alias Keyko (27). Penangkapan dilakukan di Bali. Hebatnya si Yunita ini, dia memiliki sekitar 1.600 PSK, dengan pelanggan mencangkup hampir seluruh wilayah Indonesia.

Yunita alias Keyko, ditangkap saat petugas Polrestabes Surabaya berusaha mengungkap kasus memperkerjakan anak dibawa umur guna dilacurkan ke pria hidung belang. Dari penyelidikan, diketahui jika ada germo asal Jakarta yang berada di Bali

Petugas Unit Jatanum Subnit VC yang mendapatkan informasi kalau tersangka bisnis perempuan untuk melayani hubungan suami istri, memiliki anak buah sebanyak 1600 wanita, kemudian langsung bergerak melakukan penangkapan.

"Jadi penangkapan ini awal dari informasi kalau ada germo dengan anak buah banyak, setelah dilakukan lidik akhirnya petugas mengetahui kalau bisnis itu dilakukan tersangka yang dijalankan di Bali," ujar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti, kepada wartawan, Senin (10/09/2012).

Dari penangkapan Yunita yang ada di Bali, petugas menyita barang bukti berupa, uang tunai Rp 1.950.000, 1 buah tahanap BCA serta ATM, 4 buah buku catatan anak buah (PSK), 3 slip pengiriman uang, 13 lembar slip BCA, 4 buah HP Blackberry, 1 buah HP CDMA, 16 lembar print out capture bbm. Yunita ternyata juga menyimpan 1.600 lembar foto perempuan (anak buah). "Jadi tersangka ini telah mempunyai anak buah (pekerja seks komersial) dari usia 19 hingga 22 tahun, dan pemesan dari mencapai di seluruh wilayah Indonesia," tambah Suparti.

Yunita kini terancam hukuman penjara kurang lebih 10 tahun. Atas kasus tindak pidana mucikari dan atau dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 506 KHUP dan atau 296 KUHP, pasal 2 dan pasal 8 UU RI No 21 tahun 2007.
Admin
Admin
Admin

Jumlah posting : 25
Join date : 30.05.11
Age : 40
Lokasi : INA - Medan City

http://bebas.liberte.tv

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas


 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik